Setelah tiga tahun menangani kasus pidana lumpur Lapindo, Polda Jawa Timur akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani Kapolda Jawa Timur pada Rabu (05/08) lalu.
Kombes Polisi PUDJI ASTUTI Kabid Humas Polda Jawa Timur dalam konferensi pers, Jumat (07/08) menjelaskan dikeluarkannya SP3 kasus lumpur Lapindo ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah beberapa kali dilakukan sebelumnya. Pada gelar perkara terakhir yang digelar 24 Juli 2009 lalu akhirnya didapat kesimpulan bahwa fakta dari pemeriksaan berdasar petunjuk jaksa, tidak dapat ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Tiga belas tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP serta pasal 40, 41, dan 42 UU nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka diantaranya adalah IMAM P AGUSTINO General Manager Lapindo Brantas. Selain IMAM, terdapat nama NAWAWI Dirut PT Medici, RAHENOLD (drilling supervisor) dari PT Medici Citra Nusa (kontraktor pengeboran), EDI SUTRIONO dan seorang staf divisi drilling Lapindo Brantas, dan WILLEM HUNILA.
Dijelaskan pula oleh PUDJI ASTUTI, Polda Jatim telah 4 kali bolak-balik melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kejati Jatim. Namun selalu dikembalikan dengan alasan belum sempurna dengan sejumlah petunjuk. Berulang kali juga, kata PUDJI ASTUTI, Polda Jawa Timur, menyempurnakan BAP tersebut namun selalu dikembalikan oleh Kejati. “Bahkan petunjuk yang diberikan Kejati Jatim selalu sama meskipun kita sudah berupaya menyempurnakannya,” kata dia.
Adapun petunjuk yang diberikan oleh Kejati Jatim yang harus disempurnakan oleh Polda Jatim adalah pembuktian adanya korelasi antara terjadinya semburan lumpur dengan kegiatan pengeboran di sumur Banjar Panji I yang jaraknya 150 meter. Selain itu pembuktian mengenai mata bor yang tersangkut di dalam sumur Banjar Panji I yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur.
“Tidak ada saksi yang bisa menjelaskan korelasi itu. Saksi ahli yang ada hanya bisa memberikan hipotesa, namun tak bisa memberikan penjelasan sesuai fakta,” kata dia.
Ditetapkannya SP3 ini, lanjut PUDJI, juga didasari pada penetapan kasus hukum di ranah perdata. Sebelumnya memang ada 2 kasus gugatan perdata yang dilakukan oleh Walhi dan YLBHI. Namun dua gugatan itu sama-sama kandas dan keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan keluarnya SP3 ini, kata PUDJI ASTUTI lagi, maka 13 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini dinyatakan bebas demi hukum.



August 8th, 2009 at 09:21
Hebat… inilah Ending yang di harapkan dan “di skenario” oleh Pemerintah bersama LAPINDO dalam menangani korban luapan lumpur, dan ini jelas akan di susul dengan keluar-nya PERPRES baru lagi yang menyatakan bahwa ini merupakan MURNI BENCANA-ALAM, sehingga penyelesaian-nya akan di bayar dengan dana APBN status BENCANA-ALAM, yang besaran ganti-rugi-nya sudah di tentukan dalam Undang-Undang. Astagfirrullah….. ( Klu memang hal ini terjadi ), Dan beruntunglah Perumtas-1 dan 4 Desa terdahulu yang sudah mendapatkan Cicilan dari Minarak Lapindo Jaya. SAMPAI KAPAN PERJUANGAN WARGA KORBAN LUMPUR SECARA KESELURUHAN INI AKAN SELESAI……???? Wallahulalam….